CLICK HERE...

CARA DAFTAR AKUN GMAIL.....

CLICK HERE...

CARA DAFTAR BLOGGER....

CLICK HERE...

CARA DAFTAR AKUN YOUTUBE...

CLICK HERE....

CARA PASANG WIDGET MUSIK DI BLOG....

CLICK HERE...

CARA MENDAPAT UANG TAMBAHAN DIBLOG...

Monday, March 20, 2017

PPh 21 Dan Cara Menghitungnya....



Mari mengenal apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Ada yang belum tahu apa itu PPh 21? Jika belum tau, mari kita mulai dengan pengertian PPh 21. PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Setelah mengetahui apa itu PPh 21, lalu pekerjaan apa sajakah sebenarnya yang dikenai wajib pajak PPh 21? Mari kita simak daftar pekerjaan yang dikenai wajib pajak PPh 21 di bawah ini.


WAJIB PAJAK PPH 21....




Peserta wajib pajak PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    - Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    - Olahragawan;
    - Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    - Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    - Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    - Agen iklan;
    - Pengawas atau pengelola proyek;
    - Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    - Petugas penjaja barang dagangan;
    - Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    - Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    - Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    - Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    - Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    - Peserta kegiatan lainnya.

Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)...

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak? Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para peserta wajib pajak PPh 21? Berikut Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015:
  1. Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:- Pegawai tetap
    - Penerima pensiun berkala
    -Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
    - Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-.
  3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
  5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Ya itulah peraturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi para peserta wajib pajak PPh Setelah ini akan dibahas Tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda akan membayar pajak.

TARIF PPH 21...

Setelah memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal yang penting. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah para peserta wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh.Berikut akan ditampilkan penghasilan dan persentase tarif pajak PPh 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
  5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Namun adapun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
  1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)...


Adapun tarif PTKP dengan perhitungan PPh 21 dalam satu tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yakni sebagai berikut:
  1. Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  2. Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Peraturan di atas merupakan peraturan yang baru, walaupun peraturan itu baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2015, namun pemberlakukan peraturan tersebut dimulai sejak tahun pajak 2015, sehingga konsekuensi yang ditimbulkan sebagai berikut:
  1. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  1. Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
  2. Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Lalu berapakah tarif baru PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 yang terbaru? Berikut tarif baru PTKP berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c:
  1. Rp3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
  3. Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Selain itu, bagi karyawan dan karyawati menurut peraturan PTKP yang terbaru, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  3. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Adapun ketentuan PTKP bagi PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau pun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan pemberlakuan peraturan PTKP yang baru, maka ketentuannya sebagai berikut:
  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000,-
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
  7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya, adapun peraturan bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan yang kurang dari Rp300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
  2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
    - Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
  3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:- Penghasilan berupa honorarium
    - Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

PPh 21 Bukan Pegawai....

Siapa yang dimaksud dengan bukan pegawai? Ya, disini yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Lalu bagaimanakah peraturan mengenai PPh 21 untuk bukan pegawai? Berikut adalah pertaturan PPh 21 bagi bukan pegawai:
  1. Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
  2. Bila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21, maka:- Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
    - Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Lalu mungkin Anda juga bertanya-tanya, berapakah tarif pajak PPh21 bagi bukan pegawai? Berikut adalah ketentuan tarif pajak PPh 21 yang diperuntukkan bagi bukan pegawai:
  1. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
    - 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
    - Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
    - Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
    - Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Tarif PPh 21 bukan pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan; dan
    - Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Selain adanya peraturan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai, ada pula aturan untuk pengurangan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai. Ketentuan pengurangan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai adalah sebagai berikut:
  1. Bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
  2. Untung dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
Lalu bagaimanakah pajak PPh 21 bagi para dokter? Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, peraturannya yaitu jumlah penghasilan brutonya sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas....


Sebelumnya telah dijelaskan peraturan PPh 21 bagi bukan pegawai, kali ini akan dibahas mengenai peraturan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Tapi apa yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas? Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di atas telah dijelaskan peraturan PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Lalu bagaimanakah peraturan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas? Secara garis besar pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp300.000,- tidak akan dilakukan pemotongan penghasilan. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:- Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 300.000,- atau
    - Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-.
  2. Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp8.200.000,-, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Ketahui PPh 21 Anda

Nah itulah tadi penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari pengertiannya sampai dengan aturan PPh 21 untuk pegawai tetap atau tenaga kerja lepas. Semoga artikel ini dapat membuat Anda lebih mengenal lagi apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Sekian, semoga bermanfaat.


Thursday, January 26, 2017

Syarat Untuk Ikut Tax Amnesty Pajak



Syarat Untuk Ikut Tax Amnesty Pajak 2016

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
membayar Uang Tebusan;
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d
an mencabut permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
banding;
gugatan;
dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Tata Cara Pengajuan Tax Amnesty Pajak 2016

1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
bukti pembayaran Uang Tebusan;
bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
daftar Utang serta dokumen pendukung;
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan

3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak

5. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima

6. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.

Batas Akhir Penyampaian Tax Amnesty Pajak 2016

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Syarat membuat NPWP Wajib pajak



Syarat NPWP Pegawai atau Karyawan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:

bagi Warga Negara Indonesia : fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bagi Warga Negara Asing : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Syarat NPWP Wiraswasta

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak
note : Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014

 
Syarat NPWP Wanita Kawin

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Note : Persyaratan yang tertulis dalam artikel ini adalah persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Adakalanya kantor pajak di wilayah Anda memberikan persyaratan tambahan dengan alasan penghindaran calo dan lain-lain. Untuk itu kami sarankan untuk melakukan konsultasi langsung ke kantor pajak di wilayah Anda.